📌 Tugas PPID
- Mengelola dan menyediakan informasi publik secara cepat, tepat, dan akurat.
- Menyusun dan mengembangkan daftar informasi publik (DIP).
- Menyediakan layanan informasi kepada masyarakat secara transparan dan bertanggung jawab.
- Melakukan pengklasifikasian informasi publik sesuai peraturan yang berlaku.
- Menyusun laporan pelaksanaan layanan informasi publik secara berkala.
⚙️ Fungsi PPID
- Pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
- Pengelolaan dokumentasi dan arsip informasi.
- Pengembangan sistem informasi dan dokumentasi sekolah.
- Penyediaan sarana dan prasarana keterbukaan informasi publik.
- Koordinasi dengan unit kerja terkait dalam pengelolaan dan pelayanan informasi.