PPID SMA Negeri 10 Padang

Tugas & Fungsi PPID

📌 Tugas PPID

  1. Mengelola dan menyediakan informasi publik secara cepat, tepat, dan akurat.
  2. Menyusun dan mengembangkan daftar informasi publik (DIP).
  3. Menyediakan layanan informasi kepada masyarakat secara transparan dan bertanggung jawab.
  4. Melakukan pengklasifikasian informasi publik sesuai peraturan yang berlaku.
  5. Menyusun laporan pelaksanaan layanan informasi publik secara berkala.

⚙️ Fungsi PPID

  • Pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
  • Pengelolaan dokumentasi dan arsip informasi.
  • Pengembangan sistem informasi dan dokumentasi sekolah.
  • Penyediaan sarana dan prasarana keterbukaan informasi publik.
  • Koordinasi dengan unit kerja terkait dalam pengelolaan dan pelayanan informasi.