PPID SMA Negeri 10 Padang

Tentang PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
SMA Negeri 10 Padang

Apa itu PPID?

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik. PPID dibentuk untuk menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Peran PPID di SMA Negeri 10 Padang

Di SMA Negeri 10 Padang, PPID berperan sebagai penghubung utama antara sekolah dengan masyarakat dalam hal permohonan informasi publik. PPID bertugas menyediakan data dan dokumen yang dibutuhkan publik, seperti profil sekolah, program kerja, laporan kegiatan, hingga informasi akademik dan non-akademik lainnya.

Tujuan PPID

Tujuan dibentuknya PPID di lingkungan SMA Negeri 10 Padang adalah untuk:

Komitmen Kami

PPID SMA Negeri 10 Padang berkomitmen untuk menyelenggarakan layanan informasi publik dengan prinsip keterbukaan, kecepatan, kemudahan, dan tanggung jawab. Melalui website resmi ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi yang dibutuhkan serta mengajukan permohonan informasi secara langsung.