Apa itu PPID?
PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik. PPID dibentuk untuk menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Peran PPID di SMA Negeri 10 Padang
Di SMA Negeri 10 Padang, PPID berperan sebagai penghubung utama antara sekolah dengan masyarakat dalam hal permohonan informasi publik. PPID bertugas menyediakan data dan dokumen yang dibutuhkan publik, seperti profil sekolah, program kerja, laporan kegiatan, hingga informasi akademik dan non-akademik lainnya.
Tujuan PPID
Tujuan dibentuknya PPID di lingkungan SMA Negeri 10 Padang adalah untuk:
- Meningkatkan layanan informasi kepada masyarakat.
- Mempermudah akses informasi publik secara cepat dan tepat.
- Mendorong partisipasi publik dalam proses pendidikan dan manajemen sekolah.
- Menjamin tersedianya informasi yang valid dan terpercaya.
Komitmen Kami
PPID SMA Negeri 10 Padang berkomitmen untuk menyelenggarakan layanan informasi publik dengan prinsip keterbukaan, kecepatan, kemudahan, dan tanggung jawab. Melalui website resmi ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi yang dibutuhkan serta mengajukan permohonan informasi secara langsung.