Dasar Hukum Lengkap PPID SMA Negeri 10 Padang

Dasar Hukum PPID SMA Negeri 10 Padang

1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-Undang ini menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik. Badan publik, termasuk sekolah negeri, wajib menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik secara terbuka.
Pasal 13-14 mewajibkan pembentukan PPID sebagai pejabat yang mengelola dan melayani informasi publik.

2. PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP

Peraturan Pemerintah ini mengatur pelaksanaan UU KIP secara teknis. PPID bertanggung jawab atas proses pelayanan informasi, termasuk pembuatan daftar informasi, pengelompokan informasi publik, dan mekanisme penyelesaian keberatan informasi.

3. Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal

Mengatur bahwa setiap satuan pendidikan wajib menyampaikan informasi publik, seperti penggunaan dana BOS, PPDB, kegiatan belajar, dan laporan kinerja sekolah. Ini memperkuat kehadiran PPID di sekolah sebagai bagian dari pelayanan minimal pendidikan.

4. Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021

Mengatur Standar Layanan Informasi Publik bagi seluruh badan publik, termasuk sekolah. Dalam peraturan ini, dijelaskan jenis-jenis informasi publik, format layanan, SOP, dan kewajiban menyediakan informasi berbasis teknologi seperti website.

5. Pergub Sumatera Barat No. 25 Tahun 2021

Pergub ini adalah pedoman operasional di lingkungan Pemprov Sumbar. SMA Negeri 10 Padang sebagai bagian dari Dinas Pendidikan Provinsi wajib mematuhi Pergub ini dalam mengelola informasi publik dan pelayanan PPID secara efektif.

6. SK Kepala SMA Negeri 10 Padang

Surat Keputusan ini merupakan dasar hukum internal sekolah yang menetapkan struktur organisasi PPID, menunjuk Ketua, Sekretaris, dan anggota PPID sekolah serta menetapkan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.